Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Kepala Urusan Program Akademik, Kepala Urusan Administrasi Akademik, dan Kepala Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek kerja, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Perhubungan yang diusulkan oleh Direktur PIP Semarang.
Koreksi Anda
