Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, PIP Semarang wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di bidang pelayaran. (3) Pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk konsultasi, pemberian bantuan tenaga ahli bidang pelayaran dan bantuan lain yang diperlukan. (4) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh sivitas akademika PIP. (5) Tata cara pelaksanan dan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Keputusan Direktur PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda