Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan di PIP Semarang terdiri atas: a. Jurusan Nautika; b. Jurusan Teknika; dan c. Jurusan Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan. (2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada PIP Semarang ditetapkan oleh Kepala Badan dan selanjutnya dimohonkan perizinannya kepada Menteri yang berwenang di bidang pendidikan nasional.
Koreksi Anda