Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Jurusan di PIP Semarang terdiri atas:
a. Jurusan Nautika;
b. Jurusan Teknika; dan
c. Jurusan Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
(2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada PIP Semarang ditetapkan oleh Kepala Badan dan selanjutnya dimohonkan perizinannya kepada Menteri yang berwenang di bidang pendidikan nasional.
Koreksi Anda
