Koreksi Pasal 135
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Direktur PIP Semarang berhalangan tetap, maka Kepala Badan dapat MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur untuk merangkap jabatan sebagai pejabat sementara Direktur PIP Semarang sampai ditetapkan Direktur PIP Semarang definitif.
(2) Dalam hal Pembantu Direktur berhalangan tetap, maka Direktur PIP Semarang dapat melakukan pergantian antar waktu.
Koreksi Anda
