Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIP Semarang dapat menyelenggarakan upacara akademik berupa upacara pelantikan peserta didik, Wisuda, Dies Natalis, dan pemberian penghargaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata upacara akademik diatur oleh Direktur PIP Semarang.
Koreksi Anda