Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan dibantu oleh Kepala Urusan yang ditetapkan oleh Menteri setelah diusulkan oleh Direktur PIP Semarang dan mendapatkan persetujuan Kepala Badan.
(2) Pelaksana Administrasi merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan kegiatan di bidang Keuangan dan Administrasi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Semarang.
(3) Kepala Sub Bagian dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Urusan.
(4) Jabatan Kepala Sub Bagian dan Kepala Urusan merupakan jenjang karier bagi tenaga penunjang tetap yang memenuhi persyaratan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
(5) Kepala Sub Bagian harus menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Direktur PIP Semarang.
Koreksi Anda
