Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) PIP Semarang merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian dipimpin oleh seorang Direktur PIP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Pembinaan teknis akademik PIP Semarang dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Nasional dan pembinaan teknis fungsional PIP Semarang dilaksanakan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri melimpahkan wewenang kepada Kepala Badan untuk melakukan pembinaan sehari-hari pada PIP Semarang.
Koreksi Anda
