Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik setiap dosen dan taruna harus bertanggung jawab secara pribadi atas norma dan kaidah keilmuan. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, dosen, dan taruna harus mengupayakan agar kegiatan tersebut dan hasilnya tidak merugikan PIP Semarang baik secara langsung dan tidak langsung. (3) Dalam melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Direktur PIP Semarang dapat mengizinkan penggunaan sumber daya PIP Semarang sepanjang kegiatan tersebut bermanfaat. (4) Kebebasan mimbar akademik dapat dilaksanakan melalui pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, ceramah, diskusi panel, dan ujian dalam rangka pelaksanaan pendidikan vokasi. (5) Kebebasan mimbar akademik dapat dilaksanakan di luar PIP Semarang dengan pertimbangan tertentu yang dikeluarkan oleh Senat PIP. (6) Dalam melaksanakan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik Senat PIP Semarang dapat berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional.
Koreksi Anda