Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 154

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat untuk menjadi dosen di PIP Semarang sebagai berikut : a. beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki kualifikasi sebagai dosen dengan pertimbangan jurusan terkait minimal S2 untuk mata kuliah umum atau D-IV yang memiliki sertifikat ANT II/ATT II untuk mata kuliah di bidang pelayaran; e. memiliki moral, dedikasi, dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan Negara. (2) Tata cara persyaratan, pengusulan, dan pengangkatan seorang dosen diatur oleh Direktur PIP Semarang berdasarkan pertimbangan Senat PIP Semarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 154 — PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Pasal.id