Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa negara menjadi bahasa pengantar di PIP Semarang. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di PIP Semarang untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
Koreksi Anda