Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria yang digunakan dalam pemberian gelar kehormatan dan tanda penghargaan kepada anggota masyarakat, sebagai berikut : a. Seseorang yang telah memberikan sumbangan pemikiran luar biasa bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang terbukti bermanfaat bagi pembangunan pelayaran; b. Seseorang yang telah mewujudkan kemampuan berkarya, berprestasi luar biasa dan telah diakui dalam mengisi pembangunan nasional di bidang pelayaran; c. Tanda penghargaan dapat diberikan kepada : 1) seseorang atau lembaga yang telah memberikan sumbangan nyata bagi perintisan, pendirian dan pengembangan PIP Semarang; dan 2) pegawai PIP Semarang yang telah berprestasi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Manajemen PIP Semarang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Pasal.id