Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 140

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi anggota Senat PIP Semarang yang berhenti sebelum masa kerja Senat PIP Semarang berakhir akan dilakukan pergantian antar waktu. (2) Pergantian antar waktu bagi anggota Senat PIP Semarang perwakilan dosen yang mewakili jurusan, dilakukan sesuai dengan tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138. (3) Bagi anggota Senat PIP Semarang yang terpilih melalui tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ketetapan ini, pergantian antar waktu dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut : a. calon yang memperoleh jumlah suara terdekat dengan jumlah suara anggota terpilih dapat diangkat menjadi anggota Senat PIP Semarang; dan b. apabila tidak memungkinkan dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pergantian antar waktu dilakukan dengan cara melaksanakan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138.
Koreksi Anda