Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 164

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi PIP Semarang dibebankan pada anggaran biaya PIP Semarang sesuai dengan kebutuhan dan agenda kegiatan PIP Semarang dan kemampuan keuangan PIP Semarang.
Koreksi Anda