Koreksi Pasal 164
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Anggaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi PIP Semarang dibebankan pada anggaran biaya PIP Semarang sesuai dengan kebutuhan dan agenda kegiatan PIP Semarang dan kemampuan keuangan PIP Semarang.
Koreksi Anda
