Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Direktur PIP Semarang bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan mental dan moral peserta didik, pembinaan tenaga kependidikan, dan tenaga administrasi serta memelihara hubungan yang bermanfaat dengan lingkungannya.
(2) Direktur PIP Semarang selaku pemimpin Badan Layanan Umum, berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) PIP.
(3) Direktur PIP Semarang berkewajiban menyiapkan rencana strategis bisnis Badan Layanan Umum, menyiapkan rencana bisnis dan anggaran tahunan, mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda
