Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Unit Teknologi Informatika mempunyai fungsi: a. melayani kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan menggunakan teknologi Informatika; b. mengembangkan dan merencanakan metode pembelajaran teknologi informatika; c. menyusun dan melaksanakan program pelatihan teknologi informatika; d. mengadministrasikan kegiatan Unit Teknologi Informatika; e. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Teknologi Informatika; f. mengunggah (Upload) data-data yang diperlukan oleh masyarakat untuk kepentingan PIP Semarang; g. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan Unit Teknologi Informatika; h. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan; dan i. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda