Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Unit Teknologi Informatika mempunyai fungsi:
a. melayani kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan menggunakan teknologi Informatika;
b. mengembangkan dan merencanakan metode pembelajaran teknologi informatika;
c. menyusun dan melaksanakan program pelatihan teknologi informatika;
d. mengadministrasikan kegiatan Unit Teknologi Informatika;
e. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Teknologi Informatika;
f. mengunggah (Upload) data-data yang diperlukan oleh masyarakat untuk kepentingan PIP Semarang;
g. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan Unit Teknologi Informatika;
h. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan; dan
i. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
