Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana kegiatan akademik yang melaksanakan program pendidikan Vokasi Diploma. (2) Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris dan Ketua Program Studi. (3) Tugas dan wewenang Ketua Jurusan adalah sebagai berikut: a. menyusun rencana dan program kerja jurusan; b. memberikan tugas dan mengevaluasi dosen di jurusan yang bersangkutan dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. mengevaluasi dan meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan perkuliahan; d. menyusun rencana biaya operasional tahunan berdasarkan ketentuan yang berlaku; e. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik; f. menyusun dan/atau MENETAPKAN penjenjangan jabatan akademik dosen, penilaian prestasi akademik dosen,taruna atau mahasiswa serta kecakapan dan kepribadian pegawai PIP Semarang; g. menyusun dan/atau MENETAPKAN norma dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik; h. menyusun dan/atau MENETAPKAN peraturan penyelenggaraan akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan; i. merumuskan dan/atau MENETAPKAN norma, etika, dan tata tertib kehidupan kampus di lingkungan PIP Semarang; dan j. memberi masukan kepada Direktur PIP Semarang tentang pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan. (4) Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Semarang.
Koreksi Anda