Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan; b. penyusunan program, pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan hukum, serta penyusunan laporan; dan c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan kehumasan.
Koreksi Anda