Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan;
b. penyusunan program, pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan hukum, serta penyusunan laporan; dan
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan kehumasan.
Koreksi Anda
