Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Unit Bimbingan Taruna dan Perwira Siswa mempunyai tugas melaksanakan bimbingan mental dan moral serta disiplin taruna dan perwira siswa.
(2) Unit Sarana Asrama mempunyai tugas mengelola kegiatan asrama.
(3) Unit Psikologi mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan psikologi taruna dan perwira siswa serta pegawai.
(4) Unit Olah Raga dan Seni mempunyai tugas menyediakan dan melaksanakan kegiatan olah raga dan seni dalam meningkatkan kesamaptaan/kebugaran/stamina taruna dan perwira siswa serta pegawai.
Koreksi Anda
