Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Unit Simulator mempunyai fungsi: a. melayani penggunaan simulator untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. mengatur pemakaian simulator sesuai jadual yang telah ditentukan; c. pengadministrasian perawatan alat-alat simulator; d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Simulator; e. mengusulkan pengembangan simulator; f. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana simulator; g. membuat laporan dan pengendalian simulator; dan h. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda