Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Unit Simulator mempunyai fungsi:
a. melayani penggunaan simulator untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. mengatur pemakaian simulator sesuai jadual yang telah ditentukan;
c. pengadministrasian perawatan alat-alat simulator;
d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Simulator;
e. mengusulkan pengembangan simulator;
f. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana simulator;
g. membuat laporan dan pengendalian simulator; dan
h. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
