Koreksi Pasal 127
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Sidang Pimpinan terdiri atas Sidang Direktur PIP Semarang dan Sidang Pleno Pimpinan.
(2) Sidang dipimpin oleh Direktur PIP Semarang atau salah seorang dari anggota sidang yang ditunjuk oleh Direktur PIP Semarang.
(3) Peserta dan tata cara pelaksanaan sidang pimpinan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur PIP Semarang.
Koreksi Anda
