Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 127

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang Pimpinan terdiri atas Sidang Direktur PIP Semarang dan Sidang Pleno Pimpinan. (2) Sidang dipimpin oleh Direktur PIP Semarang atau salah seorang dari anggota sidang yang ditunjuk oleh Direktur PIP Semarang. (3) Peserta dan tata cara pelaksanaan sidang pimpinan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur PIP Semarang.
Koreksi Anda