Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 136

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan dan pengangkatan Senat PIP Semarang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan berdasarkan usulan dari Direktur PIP Semarang. (2) Anggota Senat PIP Semarang dari unsur wakil dosen diusulkan oleh kelompok dosen paling banyak 2 (dua) orang.
Koreksi Anda