Koreksi Pasal 136
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan dan pengangkatan Senat PIP Semarang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan berdasarkan usulan dari Direktur PIP Semarang.
(2) Anggota Senat PIP Semarang dari unsur wakil dosen diusulkan oleh kelompok dosen paling banyak 2 (dua) orang.
Koreksi Anda
