Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 152

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidik di PIP Semarang terdiri atas dosen, konselor, tutor, instruktur, atau pelatih, dan fasilitator. (2) Tenaga kependidikan mempunyai tanggung jawab utama menyelenggarakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan serta pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan yang dijabat oleh tenaga struktural.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 152 — PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Pasal.id