Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Tata cara penyelenggaraan pembelajaran terdiri atas:
a. pembelajaran di kelas;
b. praktikum simulator dan laboratorium;
c. praktek laut (Prala) dan praktek darat (Prada);
d. pembentukan fisik, moral dan mental, serta kesamaptaan;
e. ceramah atau kuliah umum;
f. kunjungan lapangan;
g. seminar dan/atau loka karya; dan
h. penelitian dan pengabdian masyarakat.
Koreksi Anda
