Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 159

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai organisasi peserta didik akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur PIP Semarang setelah mendapatkan pertimbangan Senat PIP Semarang.
Koreksi Anda