Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kalender Akademik PIP diatur setiap tahun oleh Direktur PIP Semarang dengan mempertimbangkan usulan Senat PIP Semarang. (2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester. (3) Ketentuan libur di luar kalender akademik diatur tersendiri oleh Direktur PIP Semarang. (4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan wisuda dan/atau pelantikan perwira siswa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Pasal.id