Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Kalender Akademik PIP diatur setiap tahun oleh Direktur PIP Semarang dengan mempertimbangkan usulan Senat PIP Semarang.
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester.
(3) Ketentuan libur di luar kalender akademik diatur tersendiri oleh Direktur PIP Semarang.
(4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan wisuda dan/atau pelantikan perwira siswa.
Koreksi Anda
