Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktur PIP Semarang dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur PIP Semarang.
(2) Pembantu Direktur terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Keuangan dan Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Koreksi Anda
