Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Calon Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945 RI;
c. warga negara INDONESIA;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berpendidikan dan bergelar minimal S2;
f. memiliki jabatan akademik minimal Lektor;
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
i. dapat bekerja secara sinergis dengan Direktur PIP ;
j. memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
k. berwawasan luas mengenai jabatan yang akan dipangkunya;
l. mempunyai kompetensi di bidang pelayaran; dan
m. mempunyai masa pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di PIP serta diatur oleh Direktur PIP setelah pertimbangan Senat PIP.
Koreksi Anda
