Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 131

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945 RI; c. warga negara INDONESIA; d. sehat jasmani dan rohani; e. berpendidikan dan bergelar minimal S2; f. memiliki jabatan akademik minimal Lektor; g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; i. dapat bekerja secara sinergis dengan Direktur PIP ; j. memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; k. berwawasan luas mengenai jabatan yang akan dipangkunya; l. mempunyai kompetensi di bidang pelayaran; dan m. mempunyai masa pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di PIP serta diatur oleh Direktur PIP setelah pertimbangan Senat PIP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 131 — PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Pasal.id