Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pengembangan program akademik; b. pelaksanaan administrasi akademik; c. pelaksanaan administrasi pendidik dan tenaga kependidikan; d. pelaksanaan administrasi praktek kerja; e. pelaksanaan administrasi taruna, perwira siswa dan alumni; f. perencanaan kesejahteraan taruna dan perwira siswa.
Koreksi Anda