Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pengembangan program akademik;
b. pelaksanaan administrasi akademik;
c. pelaksanaan administrasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan administrasi praktek kerja;
e. pelaksanaan administrasi taruna, perwira siswa dan alumni;
f. perencanaan kesejahteraan taruna dan perwira siswa.
Koreksi Anda
