Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIP Semarang MENETAPKAN dan melaksanakan suatu standar sistem manajemen mutu dalam pengelolaan seluruh program. (2) Sistem manajemen mutu mencakup aspek input, proses, output, dan outcome dari program. (3) Organisasi dan mekanisme penjaminan mutu bersifat berjenjang mulai dari unit terkecil sampai ke tingkat manajemen PIP Semarang.
Koreksi Anda