Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penelitian mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian sesuai kebutuhan PIP Semarang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Pasal.id