Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Unit Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas: a. merencanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan PIP Semarang; b. melaksanakan administrasi unit pengabdian kepada masyarakat; c. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Pengabdian Kepada Masyarakat; d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Pengabdian Kepada Masyarakat; dan e. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda