Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Pusat pembinaan mental, moral dan kesamaptaan dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Semarang dan dalam pembinaan sehari-hari oleh Pembantu Direktur III.
(2) Kepala Pusat pembinaan mental, moral dan kesamaptaan dibantu oleh seorang Sekretaris.
(3) Pusat pembinaan mental, moral dan kesamaptaan mempunyai tugas melakukan pembinaan mental, disiplin, moral dan kesamaptaan, mengelola fasilitas asrama, permakanan, pelaksanaan kegiatan konseling serta kegiatan olah raga dan seni peserta didik.
(4) Pusat pembinaan mental, moral dan kesamaptaan dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 4 (empat ) unit, terdiri dari :
a. unit bimbingan taruna atau mahasiswa perwira siswa;
b. unit sarana asrama;
c. unit psikologi; dan
d. unit olah raga dan seni.
Koreksi Anda
