Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Divisi pengembangan usaha dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Semarang dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.
Koreksi Anda
