Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Dewan Pengawas berkewajiban: a. memberikan pendapat dan usulan kepada Menteri dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan mengenai rencana strategis dan rencana bisnis anggaran yang diusulkan oleh Direktur PIP Semarang; b. melaporkan kepada Menteri dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Badan Layanan Umum; c. mengikuti perkembangan kegiatan Badan Layanan Umum, memberikan pendapat dan usulan kepada Menteri dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi Direktur PIP Semarang; d. memberikan nasihat kepada Direktur PIP Semarang dalam melaksanakan pengelolaan Badan Layanan Umum; dan e. memberikan masukan, usulan, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU kepada Direktur PIP Semarang.
Koreksi Anda