Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Dewan Pengawas berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan usulan kepada Menteri dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan mengenai rencana strategis dan rencana bisnis anggaran yang diusulkan oleh Direktur PIP Semarang;
b. melaporkan kepada Menteri dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Badan Layanan Umum;
c. mengikuti perkembangan kegiatan Badan Layanan Umum, memberikan pendapat dan usulan kepada Menteri dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi Direktur PIP Semarang;
d. memberikan nasihat kepada Direktur PIP Semarang dalam melaksanakan pengelolaan Badan Layanan Umum; dan
e. memberikan masukan, usulan, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU kepada Direktur PIP Semarang.
Koreksi Anda
