Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara lebih rinci diatur dengan Keputusan Direktur PIP Semarang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Pasal.id