Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Unit Kesehatan mempunyai fungsi:
a. melayani kesehatan pegawai dan peserta didik;
b. mengadministrasikan kegiatan kesehatan;
c. memantau kesehatan pegawai, peserta didik, dan sanitasi lingkungan;
d. melakukan pengawasan perawatan kesehatan peserta didik selama 24 (dua puluh empat) jam;
e. melakukan evaluasi kesehatan peserta didik secara periodik;
f. mengajukan permohonan kebutuhan obat-obatan dan peralatan kesehatan;
g. membuat laporan dan mengendalikan kegiatannya; dan
h. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
