Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Unit Kesehatan mempunyai fungsi: a. melayani kesehatan pegawai dan peserta didik; b. mengadministrasikan kegiatan kesehatan; c. memantau kesehatan pegawai, peserta didik, dan sanitasi lingkungan; d. melakukan pengawasan perawatan kesehatan peserta didik selama 24 (dua puluh empat) jam; e. melakukan evaluasi kesehatan peserta didik secara periodik; f. mengajukan permohonan kebutuhan obat-obatan dan peralatan kesehatan; g. membuat laporan dan mengendalikan kegiatannya; dan h. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda