Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit penunjang mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan PIP Semarang; (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Unit Penjaminan Mutu; b. Unit Simulator; c. Unit Laboratorium dan Workshop; d. Unit Kapal Latih; e. Unit Kesehatan; f. Unit Teknologi Informatika; g. Unit Perpustakaan dan Penerbitan; h. Unit Bahasa; dan i. Unit Pengadaan Barang dan Jasa. (3) Masing-masing Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan secara teknis operasional dikoordinasikan oleh: a. Pembantu Direktur I bagi : 1) Unit Perpustakaan dan Penerbitan; 2) Unit Laboratorium dan Workshop; 3) Unit Simulator; 4) Unit Teknologi Informatika; 5) Unit Kapal Latih; 6) Unit Bahasa; 7) Unit Penjaminan Mutu. b. Pembantu Direktur II bagi Unit Pengadaan Barang dan Jasa. c. Pembantu Direktur III bagi Unit Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 95 — PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Pasal.id