Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang yang selanjutnya disingkat PIP Semarang adalah pendidikan tinggi setelah pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam lingkup Bidang Pelayaran.
2. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan ilmu pelayaran, maksimal setara dengan program sarjana.
3. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
4. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Instruktur atau pelatih adalah pendidik yang bertugas memberikan pelatihan, pembelajaran, dan bimbingan.
7. Sivitas akademika PIP adalah satuan yang terdiri atas pendidik dan peserta didik pada PIP Semarang.
8. Peserta didik adalah taruna dan perwira siswa yang terdaftar di PIP Semarang.
9. Alumni adalah seseorang yang lulus pendidikan dan pelatihan pada PIP Semarang.
10. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
11. Sertifikat adalah bukti otentik sebagai tanda kelulusan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bentuk Ijazah, Sertifikat Kompetensi, STTPP, dan STTPK.
12. Organ PIP Semarang adalah semua unsur sebagai satu kesatuan dalam struktur organisasi PIP Semarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
13. Senat Akademik PIP Semarang yang selanjutnya disingkat Senat PIP Semarang adalah organ normatif tertinggi PIP Semarang dalam bidang akademik.
14. Dewan Penyantun adalah tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan PIP Semarang.
15. Dewan Pengawas adalah organ Badan Layanan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan Badan Layanan Umum mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, dan peraturan perundang-undangan.
16. Satuan Pemeriksa Internal (SPI) adalah unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Direktur PIP Semarang dengan tugas melakukan pemeriksaan intern Badan Layanan Umum (BLU).
17. Perwakilan Manajemen Mutu adalah unit kerja non struktural yang bertugas melakukan pengendalian, pemeliharaan, dan pendokumentasian sistem manajemen mutu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur PIP Semarang.
18. Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
19. Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
20. Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika PIP Semarang untuk bertanggungjawab dan secara mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
21. Kebebasan Mimbar Akademik adalah kebebasan setiap anggota sivitas akademika dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
22. Otonomi Keilmuan adalah kemandirian dan kebebasan sivitas akademika suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga.
23. Unsur Penunjang adalah unit yang menunjang penyelenggaraan kegiatan akademik.
24. Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi seseorang.
25. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untukmemberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
26. Pataka PIP Semarang adalah bendera kehormatan taruna PIP Semarang.
27. Direktur PIP Semarang adalah representasi PIP Semarang yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan PIP Semarang.
28. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan.
29. Kementerian adalah Kementerian yang tugas dan kewenangannya di bidang transportasi.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan.
Koreksi Anda
