Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 142

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang Senat PIP Semarang terdiri atas Sidang Pleno, Sidang Komisi, Sidang Panitia Ad-Hoc, dengan Ketua-Ketua Komisi dan/atau Ketua Panitia Ad-Hoc. (2) Sidang Pleno Senat PIP Semarang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (3) Sidang Pleno Senat PIP Semarang di luar jadual dapat dilakukan apabila ada usul secara tertulis dari sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) anggota Senat PIP Semarang. (4) Sidang Senat PIP Semarang dipimpin oleh Ketua Senat PIP Semarang dan bila berhalangan dapat digantikan oleh Sekretaris Senat PIP Semarang. (5) Sidang Komisi dan Sidang Panitia Ad-Hoc masing-masing dipimpin oleh Ketua Komisi dan Ketua Panitia Ad-Hoc. (6) Sidang Pleno Senat PIP Semarang adalah sah (memenuhi quorum) apabila 2/3 jumlah anggota Senat PIP hadir, atau apabila setelah ditunggu 15 (lima belas) menit, hadir lebih dari separuh anggota Senat PIP Semarang.
Koreksi Anda