Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Unit Penjamin Mutu mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem manajemen mutu.
(2) Unit Simulator mempunyai tugas melakukan pengelolaan simulator.
(3) Unit Laboratorium dan Workshop mempunyai tugas melakukan pengelolaan Laboratorium dan Workshop.
(4) Unit Kapal Latih mempunyai tugas melakukan pengelolaan kolam dan kapal latih.
(5) Unit Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan perawatan kesehatan taruna, perwira siswa, dan pegawai, serta urusan sanitasi lingkungan.
(6) Unit Teknologi Informatika mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informatika.
(7) Unit Perpustakaan dan Penerbitan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan penerbitan serta media audio visual.
(8) Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan peningkatan, pengembangan dan pembinaan kemahiran berbahasa asing kepada taruna, perwira siswa dan pegawai.
(9) Unit Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
