Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 75, Sub Divisi pengembangan dan kerjasama mempunyai fungsi: a. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama; b. pelaksanaan perluasan usaha jasa layanan; c. pelaksanaan usaha kerja sama; d. pelaksanaan surat menyurat untuk pelaksanaan usaha kerjasama; e. pengolahan dan pendokumentasian berkas kerjasama; f. penginventarisasi kebutuhan fasilitas PIP Semarang; g. pelaksanaan pengelolaan fasilitas PIP Semarang; h. pelaksanaan promosi untuk meningkatkan minat masyarakat atas jasa layanan PIP semarang; i. pelaksanaan evaluasi seluruh kegiatan Sub Divisi Pengembangan Usaha; dan j. pengadministrasian dan membuat laporan seluruh kegiatan Sub Divisi Pengembangan Usaha.
Koreksi Anda