Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 75, Sub Divisi pengembangan dan kerjasama mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama;
b. pelaksanaan perluasan usaha jasa layanan;
c. pelaksanaan usaha kerja sama;
d. pelaksanaan surat menyurat untuk pelaksanaan usaha kerjasama;
e. pengolahan dan pendokumentasian berkas kerjasama;
f. penginventarisasi kebutuhan fasilitas PIP Semarang;
g. pelaksanaan pengelolaan fasilitas PIP Semarang;
h. pelaksanaan promosi untuk meningkatkan minat masyarakat atas jasa layanan PIP semarang;
i. pelaksanaan evaluasi seluruh kegiatan Sub Divisi Pengembangan Usaha; dan
j. pengadministrasian dan membuat laporan seluruh kegiatan Sub Divisi Pengembangan Usaha.
Koreksi Anda
