Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Unit Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan pengadaan barang dan jasa;
b. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; dan
c. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui Pembantu Direktur II kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
