Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Senat PIP Semarang mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik;
b. menyusun dan/atau MENETAPKAN penjenjangan jabatan akademik dosen, penilaian prestasi akademik dosen, peserta didik serta kecakapan dan kepribadian pegawai PIP;
c. menyusun dan/atau MENETAPKAN norma dan tolak ukur penyelenggaraan kegiatan akademik;
d. menyusun dan/atau MENETAPKAN peraturan penyelenggaraan akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
e. merumuskan dan/atau MENETAPKAN norma, etika, dan tata tertib kehidupan kampus di lingkungan PIP Semarang;
f. MENETAPKAN kriteria, peraturan, serta mekanisme pengangkatan guru besar dan jabatan akademik lain;
g. memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap Rencana Strategis (RENSTRA), serta Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga (RKAKL) yang diusulkan oleh Direktur PIP;
h. memberi masukan kepada Direktur PIP Semarang tentang pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan;
i. memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur PIP Semarang dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas Lektor;
j. menilai kinerja Direktur PIP Semarang dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan memberikan hasil penilaiannya sebagai masukan kepada Kepala Badan;
k. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas Akademik.
(2) Hasil penyusunan dan perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bidang akademik ditetapkan oleh Senat PIP Semarang dan disampaikan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
