Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 148

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur PIP Semarang setelah mendapat pertimbangan rapat Senat PIP Semarang. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar minimal S1 atau Diploma–IV; b. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; d. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan e. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Divisi. (3) Masa jabatan Kepala Divisi 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. (4) Kepala Sub Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur PIP Semarang setelah mendapat pertimbangan Senat PIP Semarang dengan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar minimal S1 atau Diploma - IV; b. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; c. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan d. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Divisi. (5) Kepala Sub Divisi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) Tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan Kepala Divisi berturut-turut.
Koreksi Anda