Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Administrasi, merupakan satuan kerja di tingkat PIP Semarang yang melaksanakan administrasi tentang akademik dan jaminan mutunya, kemahasiswaan atau ketarunaan, alumni, keuangan, sumber daya manusia, umum, fasilitas, properti, perencanaan, evaluasi, pengembangan institusi, usaha penunjang, kerja sama, pengelolaan sumber daya informasi, promosi, pelayanan hukum, dan jasa ketenagakerjaan, serta hak atas kekayaan intelektual.
(2) Unsur pelaksana administrasi terdiri atas Kepala Sub Bagian.
(3) Dengan pertimbangan kebutuhan dan kemampuan keuangan PIP Semarang selain unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur PIP Semarang dapat mengusulkan unsur pelaksana administrasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pelaksana Administrasi terdiri atas 2 (dua) Sub Bagian, yaitu:
a. Sub Bagian Keuangan dan Administrasi; dan
b. Sub Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
Koreksi Anda
