Koreksi Pasal 150
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pelaksana administrasi akademik, keuangan, dan administrasi umum, dilakukan sesuai dengan ketentuan pengangkatan dalam jabatan dan kepegawaian.
(2) Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan dan Kepala Bagian Administrasi Umum diangkat dan diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
