Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 130

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Direktur PIP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945 RI; c. warga negara INDONESIA; d. sehat jasmani dan rohani; e. berpendidikan dan bergelar minimal S2; f. memiliki jabatan akademik minimal Lektor Kepala; g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; h. mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun di PIP; i. memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; j. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; k. mempunyai kompetensi di bidang pelayaran; dan l. memiliki jiwa kewirausahaan.
Koreksi Anda