Koreksi Pasal 130
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Calon Direktur PIP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945 RI;
c. warga negara INDONESIA;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berpendidikan dan bergelar minimal S2;
f. memiliki jabatan akademik minimal Lektor Kepala;
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
h. mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun di PIP;
i. memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
j. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
k. mempunyai kompetensi di bidang pelayaran; dan
l. memiliki jiwa kewirausahaan.
Koreksi Anda
