Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 149

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sub Divisi serta Ketua Sub Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur PIP Semarang setelah mendapat pertimbangan rapat Senat PIP Semarang.
Koreksi Anda