Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Urusan Program Akademik mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengembangan, evaluasi dan pelaporan program akademik.
(2) Urusan Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta perencanaan dan pelaksanaan administrasi penerimaan taruna dan perwira siswa.
(3) Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek Kerja mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan pelayanan taruna dan perwira siswa, perencanaan dan pelaksanaan adminstrasi praktek kerja taruna dan perwira siswa, serta urusan alumni.
Koreksi Anda
