Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas :
a. merencanakan dan meningkatkan sistem manajemen mutu;
b. MENETAPKAN, mendokumentasikan dan memelihara sistem manajemen mutu;
c. merencanakan dan melaksanakan internal audit, rapat tinjauan mutu dan membantu eksternal audit;
d. merencanakan pelaksanaan pelatihan auditor manajemen mutu;
e. menerima, memeriksa, dan mengevaluasi laporan 3 (tiga) bulanan dari seluruh organ di lingkungan PIP Semarang;
f. mengembangkan sistem manajemen mutu sesuai perkembangan terkini;
g. MENETAPKAN, mendokumentasikan prosedur sistem kerja dan instruksi kerja;
h. memeriksa, mengklarifikasi, mengevaluasi dan merevisi sistem manajemen mutu yang telah ditetapkan;
i. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana unit sistem manajemen mutu;
j. membuat laporan dan pengendalian sistem manajemen mutu;
k. melakukan pembinaan terhadap Liasion Officer (LO); dan
l. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Sistem Manajemen Mutu.
Koreksi Anda
